Selasa, 27 Januari 2015

Cara Membuat NPWP Online

NPWP adalah sebuah kartu yang sangat dibutuhkan oleh seorang pekerja yang baik, yang mana setiap bulan pajak dari pekerjaannya dibayarkan ke negara.
Baiklah langsung saja ya...
Pertama kita daftar di Aplikasi Registrasi Pajak Online disini.
Kemudian buka email untuk aktivasi.
Masuk lagi di Aplikasi Registrasi Pajak Online klik login.
Pilih Permohonan Pendaftaran, kemudian ikuti langkahnya,
Sebelum mengisinya ada data yang harus ada yaitu
- Nama,
- NIK
- Alamat (asal dan KTP *itu juga alamat pengiriman Kartu NPWPnya loh)
- Scan KTP
Kemudian saat selesai, maka kita akan mendapat token di email, klik token pada Aplikasi Registrasi Pajak Online-nya dan kirim.Selesai

*note : jangan dicopy paste ya tokennya. nanti ga bakal muncul kodenya di Aplikasi Registrasi Pajak Online.
Ok sekian. Semoga bermanfaat..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar